Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce, Ini Respons Pengusaha Ritel

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 15:58 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pingutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya