Dalam hal ini, pelayanan penyediaan tempat tinggal di Rusunawa Jagakarsa termasuk ke dalam objek Retribusi Jasa Usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Retribusi yang dibayarkan oleh penghuni atau penyewa menjadi bentuk kontribusi atas pemanfaatan fasilitas hunian yang disediakan pemerintah. Penerimaan tersebut turut mendukung pengelolaan dan pemeliharaan rusunawa agar tetap aman, nyaman, dan layak dihuni,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Lebih lanjut, Morris mengatakan, besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan tipe unit dan kelompok masyarakat. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tetap dapat memperoleh hunian dengan biaya yang terjangkau, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan.
Melalui Rusunawa Jagakarsa, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Retribusi yang dibayarkan penghuni dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengelolaan fasilitas, pemeliharaan kawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan rusunawa.