Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 20:31 WIB
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

JAKARTA – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. Proses penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan sejak pengajuan, dengan waktu penanganan bergantung pada proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan kepastian waktu dan informasi mengenai tahapan layanan menjadi bagian penting dalam pelayanan perpajakan daerah.

"Jangka waktu penyelesaian permohonan pembebasan PBB-P2 paling lama tiga bulan. Namun, prosesnya dapat berbeda-beda tergantung kondisi permohonan dan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh petugas," ujar Morris, Selasa (11/8/2026).

Permohonan pembebasan PBB-P2 dapat diajukan secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta. Ketentuan mengenai pemberian pembebasan berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya