Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 20:31 WIB
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Setelah permohonan diajukan melalui Pajak Online, petugas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta data yang disampaikan Wajib Pajak.

Morris menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian fasilitas pembebasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi hal penting agar proses permohonan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, waktu penanganan dapat berbeda-beda tergantung kondisi permohonan dan proses verifikasi di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) tempat permohonan diproses.

Status Permohonan Bisa Dipantau Secara Online

Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun Pajak Online Jakarta tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya