Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 20:31 WIB
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

JAKARTA – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. Proses penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan sejak pengajuan, dengan waktu penanganan bergantung pada proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan kepastian waktu dan informasi mengenai tahapan layanan menjadi bagian penting dalam pelayanan perpajakan daerah.

"Jangka waktu penyelesaian permohonan pembebasan PBB-P2 paling lama tiga bulan. Namun, prosesnya dapat berbeda-beda tergantung kondisi permohonan dan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh petugas," ujar Morris, Selasa (11/8/2026).

Permohonan pembebasan PBB-P2 dapat diajukan secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta. Ketentuan mengenai pemberian pembebasan berdasarkan permohonan Wajib Pajak diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Kelompok tersebut meliputi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden, mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Fasilitas tersebut juga mencakup guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Pembebasan juga dapat diajukan untuk objek PBB-P2 yang digunakan bagi kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pengajuan untuk kategori tersebut memerlukan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.

Selain itu, fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada objek pajak yang lebih dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta. Fasilitas juga dapat diberikan kepada objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pembebasan hanya diberikan untuk salah satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Proses Penyelesaian Paling Lama Tiga Bulan

Setelah permohonan diajukan melalui Pajak Online, petugas akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta data yang disampaikan Wajib Pajak.

Morris menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian fasilitas pembebasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi hal penting agar proses permohonan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, waktu penanganan dapat berbeda-beda tergantung kondisi permohonan dan proses verifikasi di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) tempat permohonan diproses.

Status Permohonan Bisa Dipantau Secara Online

Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun Pajak Online Jakarta tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.

Status pengajuan dapat menunjukkan apakah permohonan masih dalam proses verifikasi, memerlukan tindak lanjut, atau telah selesai diproses.

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD yang menangani permohonan. Informasi kontak UPPPD juga tersedia melalui kanal informasi resmi Bapenda Jakarta.

Kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mempersiapkan dokumen serta memantau perkembangan permohonan secara lebih mudah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya