Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 20:31 WIB
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Status pengajuan dapat menunjukkan apakah permohonan masih dalam proses verifikasi, memerlukan tindak lanjut, atau telah selesai diproses.

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD yang menangani permohonan. Informasi kontak UPPPD juga tersedia melalui kanal informasi resmi Bapenda Jakarta.

Kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mempersiapkan dokumen serta memantau perkembangan permohonan secara lebih mudah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya