JAKARTA - Penguatan regulasi aset keuangan digital mendorong pelaku industri untuk tidak hanya mengembangkan bisnis, tetapi juga memperkuat kepatuhan, perlindungan investor dan literasi masyarakat. Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih teratur di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital.
Perkembangan kerangka regulasi tersebut salah satunya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perdagangan aset keuangan digital. Regulasi tersebut mengatur kegiatan perdagangan aset keuangan digital sekaligus memberikan landasan bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Chief Executive Officer Bybit Indonesia Lawrence Samantha menilai, perkembangan regulasi dapat menjadi momentum bagi pertumbuhan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan inovasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi bagi pelaku industri," ujar Lawrence, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, perkembangan industri aset digital juga perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan cara berinvestasi yang bertanggung jawab. Literasi dinilai menjadi salah satu aspek penting seiring semakin luasnya akses masyarakat terhadap aset kripto.
"Semakin banyak masyarakat Indonesia paham cara berinvestasi aset digital dengan aman dan bertanggung jawab," katanya.
Selain regulasi dan literasi, perkembangan industri aset digital juga mendorong pelaku usaha untuk membangun ekosistem yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan, komunitas, hingga perguruan tinggi.
Lawrence mengatakan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai aset digital sekaligus membangun ekosistem yang lebih matang.
"Ke depannya, fokus kami adalah memperdalam pengalaman trading di Bybit Indonesia dengan menghadirkan fitur baru secara bertahap, serta memperkuat kemitraan dengan perbankan nasional, komunitas kripto, dan kampus-kampus mitra sebagai bagian dari ekosistem yang kami bangun," ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan industri aset digital juga berlangsung seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap tata kelola dan perlindungan investor. Pelaku industri dituntut menjalankan kegiatan sesuai ketentuan regulator serta memberikan informasi yang memadai kepada pengguna.
Dengan semakin berkembangnya ekosistem aset digital di Indonesia, penguatan regulasi, literasi, dan perlindungan investor menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
(Feby Novalius)