"Kalau kemarin bisa diundur, nanti (November) kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang ditunda sampai Oktober," ujarnya.
Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini telah mencapai 5,29 persen. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong laju pertumbuhan tersebut agar dapat mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.
Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk mengejar target tersebut adalah dengan mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, harapannya, belum ditetapkannya objek pajak baru ini dapat menambah uang yang beredar di masyarakat karena tidak dipungut oleh negara.
"Kita ini pertumbuhan 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun. Kita ingin lo bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu," tutur Purbaya.
DJP sebelumnya menjelaskan penundaan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.