Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pungutan Pajak E-commerce

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2026 17:02 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace setelah kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Keputusan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.

"Saya tunda kok. Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya saat ditemui usai Sidang debottlenecking di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Namun, Purbaya menegaskan ketentuan waktu tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan akan dilanjutkan pada November atau kembali ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya