Ciri khas KPPS terletak pada kewajiban pendampingan oleh lembaga penyalur, pelatihan pengelolaan keuangan, serta penerapan sistem tanggung renteng dalam kelompok.
Selain itu, Permenko Nomor 7 Tahun 2026 melarang lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.
Penyaluran KPPS akan melibatkan lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasannya akan dikoordinasikan oleh BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenko Perekonomian saat ini tengah menyiapkan sistem informasi dan regulasi turunan agar program yang berpotensi menjangkau 9,16 juta pelaku usaha ultra mikro perempuan ini dapat segera direalisasikan secara nasional.
(Feby Novalius)