JAKARTA – Serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia menyoroti belum optimalnya pelaksanaan going concern perusahaan setelah kegiatan produksi masih menghadapi kendala pada proses ekspor.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya mempertahankan operasional perusahaan di tengah proses kepailitan.
Perwakilan Serikat Pekerja Dua Kuda Indonesia Ridwan mengatakan, persoalan utama saat ini berada pada sistem kepabeanan di kawasan KBN Marunda yang membuat aktivitas ekspor perusahaan terkunci.
Menurut dia, perusahaan masih dapat menjalankan proses produksi, tetapi hasil produksi tersebut tidak dapat dikeluarkan untuk ekspor. Kondisi ini membuat skema going concern yang telah berjalan menjadi kurang maksimal.
“Jadi kita bisa produksi tapi tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya untuk ekspor,” ujar Ridwan di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ridwan mengatakan serikat pekerja bersama manajemen telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Hakim Pengawas. Salah satu permintaan yang disampaikan adalah agar kewajiban kepada pihak kepabeanan dan cukai dapat segera diselesaikan sehingga produk yang telah diproduksi dapat kembali diekspor.
“Kalau tanpa adanya ekspor keluar barang ini, sepertinya cuma-cuma, sia-sia going concern ini. Kita bisa produksi tapi tidak bisa keluar barang,” katanya.
Menurut Ridwan, persoalan pembayaran kepada pihak Pabean dan Bea Cukai menjadi salah satu hambatan utama. Ia mengatakan pihak kurator beralasan bahwa tagihan tersebut masuk dalam daftar piutang tetap sehingga pembayaran terhadap satu pihak berpotensi menimbulkan permintaan serupa dari kreditur lainnya.
Namun, dari perspektif serikat pekerja, penyelesaian kewajiban tersebut perlu dilihat dari manfaatnya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. “Secara logika, aturan ini kan dibuat untuk kebermanfaatan. Jadi harusnya mereka lebih mengedepankan manfaat itu,” ujar Ridwan.
Ia menilai menjadi tidak efektif apabila biaya untuk menjalankan going concern telah dikeluarkan, tetapi perusahaan tidak dapat menjual dan mengekspor produk yang dihasilkan. Serikat pekerja juga mendorong agar tahap ketiga going concern segera disetujui karena persediaan bahan baku dan produk terus berkurang.
Ridwan menilai keterlambatan penyelesaian pembayaran kepabeanan turut memperlambat pemulihan operasional perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa penasihat hukum perusahaan sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap sikap kurator yang dinilai kurang profesional.
Stok Terus Menipis, Tahap Ketiga Going Concern
Dari sisi operasional, Ridwan menyebut persediaan produk yang diketahui serikat pekerja saat ini sekitar 5.000 ton. Produk mulai dijual ke pasar domestik karena ekspor belum dapat berjalan normal.
Kondisi tersebut membuat serikat pekerja meminta agar tahap ketiga going concern segera mendapatkan persetujuan.
“Stok sendiri makin hari makin menipis karena memang penjualan terus berjalan. Makanya tadi kita menekankan kepada kurator agar segera disetujui tahap ketiganya,” katanya.
Serikat pekerja menilai keberlanjutan produksi membutuhkan kepastian pasokan bahan baku sekaligus kelancaran penjualan, terutama melalui pasar ekspor.
Berdasarkan keterangan, produk yang tidak dapat diekspor diperkirakan mencapai sekitar 7.815 ton, dengan nilai sekitar USD10 juta. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam materi wawancara dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen untuk memastikan nilai serta rincian komoditas yang terdampak.
Ridwan sebelumnya juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara harga penjualan domestik dan ekspor. Karena itu, terhambatnya ekspor dinilai berpotensi mengurangi nilai penerimaan perusahaan.
Di tengah persoalan operasional dan kepailitan, Ridwan memastikan pembayaran gaji dan tunjangan pekerja sejauh ini masih berjalan normal. “Kalau untuk pembayaran gaji sendiri, plus tunjangan-tunjangan, sampai saat ini masih berjalan normal,” ujarnya.
Namun, pembayaran BPJS sempat mengalami keterlambatan. Meski demikian, Ridwan menyebut kondisi tersebut masih dianggap dalam batas yang dapat ditoleransi karena berkaitan dengan proses administrasi dan pembayaran.
Menurutnya, keberlangsungan going concern sangat penting bukan hanya bagi perusahaan dan kreditur, tetapi juga bagi keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan para pekerja.
Sementara itu, Ridwan mengatakan pertemuan terbaru dengan pihak kurator memang menunjukkan adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka. Namun, menurut penilaian serikat pekerja, belum terdapat perubahan konkret dalam penyelesaian persoalan.
“Sampai saat ini yang kita baca atau kita lihat dari kurator sendiri masih sama. Artinya kinerjanya secara profesionalitasnya sepertinya kurang menurut kita,” katanya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas going concern apabila perusahaan diperbolehkan membeli bahan baku dan berproduksi, tetapi hasil produksi tidak dapat diekspor.
Menurut Ridwan, seluruh kegiatan ekspor perusahaan saat ini terdampak oleh persoalan tersebut. Ia memperkirakan bahan baku yang sebelumnya masuk sekitar 6.000 ton dapat menghasilkan sekitar 7.000 ton lebih produk setelah melalui proses pengolahan.
Jika jalur ekspor kembali terbuka, serikat pekerja menilai produk tersebut dapat segera terserap pasar dan perputaran produksi serta penjualan perusahaan kembali berjalan lebih normal. “Harusnya memang sudah habis kalau ekspor ini dibuka. Barang sudah habis dan sirkulasi produksi penjualan itu normal,” ujar Ridwan.
Serikat pekerja kini masih mengevaluasi langkah selanjutnya sembari menunggu perkembangan komunikasi antara kurator, Kementerian Hukum, manajemen dan pihak terkait.
Ridwan mengatakan pihak pekerja mengharapkan persoalan yang menghambat ekspor segera mendapatkan solusi konkret, terutama menyangkut penyelesaian kewajiban kepabeanan dan persetujuan tahap ketiga going concern.
Menurutnya, keberhasilan going concern seharusnya diukur bukan hanya dari kemampuan perusahaan memproduksi barang, tetapi juga dari kemampuan menjual dan mengeluarkan produk tersebut ke pasar, khususnya pasar ekspor.
“Percuma juga mereka keluarkan biaya untuk going concern besar-besaran, tapi tidak bisa mengeluarkan barang melalui ekspor,” kata Ridwan.
Serikat pekerja berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keberlangsungan operasional perusahaan sehingga nilai ekonomi perusahaan tetap terjaga, hak pekerja terlindungi, dan kepentingan para kreditur juga dapat dipenuhi secara optimal.
Selain menyampaikan keberatan melalui perusahaan dan kuasa hukum, serikat pekerja mengambil langkah dengan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Ridwan mengatakan serikat pekerja dari beberapa organisasi telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum. Dalam proses tersebut, pihak kurator juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Bahkan kurator sendiri sudah ada pemanggilan untuk diaudiensikan juga, diminta keterangannya oleh Kementerian Hukum,” kata Ridwan.
Menurut dia, proses tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Setelah aspirasi disampaikan kepada Kementerian Hukum, kurator disebut mulai membuka ruang pembahasan dengan pihak pekerja dan pihak terkait dalam hal ini Beacukai.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa perkembangan tersebut belum menghasilkan komitmen konkret berupa target waktu penyelesaian. “Seharusnya sudah langkah positif, cuma memang belum konkret,” ujarnya.
Kurator baru menyampaikan upaya untuk kembali mendiskusikan persoalan tersebut dengan pihak terkait. Belum terdapat target waktu yang secara tegas disampaikan mengenai kapan hambatan ekspor maupun persoalan operasional dapat diselesaikan.
(Dani Jumadil Akhir)