Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pelindungan mitra pengemudi melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.
“Sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan, tapi pasti. Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain. Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menanggapi tuntutan perbaikan status hubungan kerja pengemudi ojol, Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah melakukan akuisisi porsi saham pada perusahaan aplikator untuk mempermudah koordinasi kebijakan.
(Feby Novalius)