Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 12:15 WIB
Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari (Foto: PKP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. 

Program tersebut mencakup pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi atau balik nama, serta penerapan organisasi berbasis wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, peluncuran tiga program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

"Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor," ujar Nusron dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan rampung maksimal 10 hari efektif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian proses administrasi pertanahan.

Nusron menegaskan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui kapan urusan pertanahan yang mereka ajukan dapat diselesaikan.

"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya