Selain transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diwujudkan melalui penataan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah), dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik merupakan suatu keniscayaan agar layanan pemerintah dapat mengikuti kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara," tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai target, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN berharap tiga transformasi tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan.
(Dani Jumadil Akhir)