“Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Sarjono.
Adapun ruang lingkup Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode 2026-2027 mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni impor crude oil, BBM, dan LPG.
Sarjono menegaskan pendampingan tersebut dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.
“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih,” tegas Sarjono.
(Feby Novalius)