Impor BBM hingga LPG, Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Transparansi Pengadaan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 09:38 WIB
Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. (Foto; okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan transparansi, serta memitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) periode 2026-2027.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi menegaskan kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah tingginya volatilitas harga minyak dunia, dinamika pasokan dan permintaan (supply-demand), serta ketidakpastian geopolitik global. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat, tetapi juga memicu fluktuasi harga komoditas yang signifikan.

“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” ujar Erwin, Kamis (20/8/2026).

Erwin menambahkan, pendampingan dari Jamintel Kejaksaan Agung merupakan langkah nyata Pertamina Patra Niaga untuk membuka diri secara transparan dalam setiap proses tender dan pengadaan. Selain itu, perusahaan siap menerima masukan serta evaluasi untuk memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan sesuai dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.

“Kerja sama ini menjadi panduan strategis yang sangat berharga. Kami berharap sinergi ini menjadi awal yang baik untuk menunjukkan bahwa pengelolaan energi Indonesia semakin profesional, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung menyambut baik sinergi tersebut. Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyampaikan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Menurut Sarjono, di sinilah titik temu antara Kejaksaan Agung dan Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan kerja sama tersebut selaras dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

“Tugas dan wewenang kejaksaan ini tertuang dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelas Sarjono.

Adapun ruang lingkup Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode 2026-2027 mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni impor crude oil, BBM, dan LPG.

Sarjono menegaskan pendampingan tersebut dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.

“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih,” tegas Sarjono.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya