JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi prioritas dalam rencana pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah saat ini memprioritaskan tenaga guru, termasuk guru agama, untuk masuk dalam proses pengangkatan secara bertahap.
"Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," ujar Purbaya, Jumat (21/8/2026).
Purbaya mengatakan pembahasan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS sejauh ini baru mencakup tenaga guru. Sementara itu, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengangkatan bagi PPPK non-guru.
"Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana," katanya.
Menurut Purbaya, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menerapkan tahapan pengangkatan dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran negara.
"Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Ia menegaskan, pengangkatan secara bertahap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal agar tambahan belanja pegawai tidak mengganggu kesinambungan anggaran.
"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," kata Purbaya.
Adapun untuk PPPK paruh waktu yang akan berubah status menjadi PPPK penuh waktu dan masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun.
"Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ucapnya.
Purbaya menambahkan kebutuhan anggaran akan meningkat apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS serta menambah pegawai baru dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah akan mengatur proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
(Feby Novalius)