Paparan materi kemudian dilanjutkan oleh Krisna Setyawan. Ia menjelaskan sejumlah kebijakan, salah satunya fasilitas nilai buku atau Non-Recognition Rule.
Fasilitas tersebut dijelaskan sebagai fasilitas pajak yang bersifat netral. Pajak tidak dihapuskan, tetapi ditunda (deferred) hingga aset dilepas ke luar grup. Syarat utamanya adalah wajib pajak harus lulus uji Business Purpose Test (BPT), sedangkan aset tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu dua tahun.
Selain itu, nonkonsultan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi di BPPK. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan perwakilan wajib pajak memiliki kapabilitas teknis yang memadai.
Materi ketiga membahas Tax Control Framework (TCF), yaitu integrasi sistem perpajakan ke dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan. Fokusnya adalah pemetaan General Ledger (GL) ke Surat Pemberitahuan (SPT) untuk meminimalkan potensi sengketa perpajakan di masa depan.
(Feby Novalius)