DPR Dukung Perpres untuk PT Timah Bisa Beli dari Masyarakat, Ini Alasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2026 15:37 WIB
Timah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi PT Timah untuk membeli sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat di Pulau Belitung yang saat ini menumpuk di gudang perusahaan.

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang tengah merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian timah masyarakat oleh PT Timah.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Bambang menjelaskan Perpres tersebut diperlukan sebagai payung hukum berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung.

Menurutnya, persoalan muncul setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah habis kuota produksinya. Di sisi lain, terdapat sekitar 3.000 ton timah masyarakat yang telanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan,” ujarnya.

Bambang menilai kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan timah di Belitung mengalami kebuntuan. Bahkan, penyelundupan timah kembali marak dan berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya