Apakah Rekening Bank Bisa Diblokir Atas Permintaan Aparat? Ini Jawabannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 17:40 WIB
Rekening Bank Diblokir atas Permintaan Aparat (Foto: Okezone)
Share :

Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.

Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu. 

Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. 

Penyebab Umum Rekening Diblokir

Terindikasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan atau pencucian uang.

Permintaan penundaan transaksi atau pemblokiran dari aparat penegak hukum (kepolisian), kejaksaan, atau PPATK untuk kepentingan penyelidikan.

Pengumpulan dana atau donasi oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha atau regulasi sektor keuangan (UU P2SK). 

Rekening pasif (dormant) dalam jangka waktu lama tanpa transaksi. 

Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir

Datangi kantor cabang bank penerbit rekening secara langsung.

Tanyakan status dan alasan resmi pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening Anda.

Ikuti proses verifikasi identitas atau koordinasi dengan pihak bank serta instansi/penyidik yang berwenang jika pemblokiran berkaitan dengan penyelidikan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya