Sinthya menegaskan, pengenaan fee nantinya akan mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya ekspor yang harus ditanggung produsen atau eksportir Indonesia. Dengan demikian, penetapan tarif tidak semata-mata ditujukan untuk menutup biaya yang dikeluarkan DSI, tetapi juga tetap memperhatikan daya saing eksportir dan efisiensi biaya ekspor nasional.
"Semangatnya untuk bicara bagaimana fee yang akan kita bebankan kepada masyarakat akan dihitung bagaimana export cost bagi si produsen atau eksportir Indonesia," tutur Sinthya.
Sinthya menambahkan, saat ini ada 3 komoditas yang ekspornya ditangani oleh PT DSI. Antara lain CPO, batubara, dan ferro alloy. Namun tidak menutup kemungkinan komoditas yang ditangani akan diperluas untuk menjaga harga jual komoditas Indonesia di pasar global.
"Apakah kemungkinan kita akan perluas ke depan? Kemungkinan ada, karena cita-cita pemerintah sebenarnya kan tujuan utamanya adalah bagaimana resources Republik Indonesia ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan kemakmuran masyarakat ya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)