Shinta menegaskan reformasi ketenagakerjaan tidak semestinya hanya berfokus pada pengaturan hubungan kerja yang sudah ada. Menurut dia, kerangka baru juga harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat kompetensi, dan menjaga daya saing nasional.
"Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Karena itu, RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru," katanya.
Apindo berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi.
Menurut Apindo, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan nantinya tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru, tetapi dari bertambahnya pekerjaan formal dan berkualitas, meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan pekerja, menguatnya kompetensi tenaga kerja, tumbuhnya investasi, serta semakin kuatnya daya saing Indonesia.
(Feby Novalius)