JAKARTA – PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo” atau “Perseroan”) menyampaikan penjelasan atas sejumlah pemberitaan media massa pada 24 Agustus 2026 mengenai kepemilikan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) oleh Protelindo.
Kepemilikan saham BTEL tersebut terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) berdasarkan Perjanjian Perdamaian (bukan pelaksanaan Repurchase Agreement) tanggal 8 Desember 2014 antara BTEL dengan para kreditur terkait, termasuk Perseroan.
Perjanjian Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU) BTEL tanggal 10 November 2014.
Kepemilikan saham tersebut tidak bersifat material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan. Dalam menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan tetap berfokus pada pengembangan kegiatan usaha utamanya dan senantiasa mempertimbangkan setiap peluang bisnis secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang Perseroan dan para pemangku kepentingan.
Informasi terkait kepemilikan saham Perseroan tersebut telah disampaikan dalam laporan Perseroan yang dapat diakses melalui link: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_KSEI/LK-24082026-2726-00.pdf-0.pdf.
(Anindita Trinoviana)