JAKARTA - Penundaan transaksi rekening oleh bank dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank pada prinsipnya wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Agus, tindakan terhadap rekening dalam konteks tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Karena itu, bank tidak seharusnya dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.