Agus menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional. Bank menjalankan kewajibannya sebagai penyedia jasa keuangan dengan mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Penundaan transaksi juga berbeda dengan pemblokiran rekening dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
(Dani Jumadil Akhir)