Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 10:20 WIB
Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
Share :

Bukan Pemblokiran, Polisi Sebut Penundaan Transaksi

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. 

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya. 

Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya