JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akhirnya membuka blokir rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok pada hari ini. Pembukaan blokir rekening Botok jelang aksi demo 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri membuka blokir rekening Botok usai menerima permintaan dari pihak Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan.
Lebih lanjut, Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan dalam melakukan pemblokiran rekening Botok. Dia memastikan, pihaknya selalu memegang amanah nasabah untuk menyelenggarakan layanan perbankan yang baik.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujar Riduan.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, pembukaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
“Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali,” kata Iman.
Iman menjelaskan, penundaan rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank. Dia menerangkan, penundaan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan.
“Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentinfan yang lain,” sambungnya.