Sebelumnya dalam konferensi pers bersama di Gedung DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Dirut Bank Mandiri Riduan memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme hukum pembekuan rekening tersebut.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penundaan transaksi awal dilakukan murni atas dasar prosedur verifikasi hukum dan kewaspadaan penyidik terkait adanya laporan potensi penyimpangan aliran dana.
Langkah tersebut diambil guna memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana sebelum izin formal proses peradilan dilengkapi.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memfasilitasi proses mediasi dan pengawasan agar tindakan penegakan hukum oleh kepolisian serta eksekusi teknis oleh pihak perbankan tidak merugikan hak-hak sipil nasabah.
Setelah penyidik melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap peruntukan dana donasi warga, Polda Metro Jaya resmi meminta Bank Mandiri untuk mencabut status penundaan transaksi tersebut, yang disepakati bersama oleh seluruh pihak demi menjaga kondusivitas serta akuntabilitas publik.
(Dani Jumadil Akhir)