JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui penetapan Sarjito sebagai calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Pengesahan tersebut diambil usai mendengarkan Laporan Komisi XI DPR RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dolfie menyampaikan bahwa keputusan musyawarah mufakat di tingkat Komisi XI tersebut diambil setelah menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap satu calon kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis Dewan Komisioner OJK atas nama Saudara Sarjito," ujar Dolfie saat membacakan laporan Komisi XI DPR RI.
"Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui rapat internal Komisi XI DPR RI, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui Saudara Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2026-2031," imbuhnya.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8/2026), Sarjito menyoroti anomali posisi Indonesia di pasar global.
Sebagai salah satu produsen utama komoditas penting dunia, seperti nikel dan timah, Indonesia selama ini tidak memiliki kendali pembentukan harga dan cenderung hanya bertindak sebagai price taker (penerima harga).
Pembentukan harga komoditas nasional masih bergantung pada bursa asing seperti London Metal Exchange (LME) atau Shanghai Futures Exchange.
Selain itu, ia menegaskan masalah under invoicing serta transfer pricing yang merugikan potensi penerimaan negara.
Adapun Sarjito merupakan figur veteran yang berpengalaman luas di bidang hukum, pasar modal, dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Sebelum pensiun dari OJK pada pertengahan 2024, ia mengemban amanah sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK sekaligus menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sarjito juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK.
Sebelum masa peralihan ke OJK, karirnya banyak dihabiskan di Bapepam-LK (Kementerian Keuangan), termasuk bertindak sebagai Plt. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan yang memimpin penanganan pengusutan kasus-kasus besar pasar keuangan.
Dari sisi latar akademik, Sarjito mengantongi gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI), gelar Master of Business Administration (MBA) di bidang Keuangan dari Saint Louis University (AS), serta gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.
(Taufik Fajar)