"Alasannya kurang orang, kan dia butuh biaya. Sekarang statusnya masih internasional, tapi tidak melayani penerbangan karena tidak ada petugas bea cukai," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8/2026).
Kementerian Perhubungan meminta dukungan kepada Kementerian dan Lembaga dalam menetapkan status bandara internasional. Antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi, serta Badan Karantina Indonesia.
Kami perlu dukungan dari 4 kementerian dan lembaga untuk menunjang bandara internasional. Kementerian Pertahanan, Kementerian Imigrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina Indonesia," punhkas Lukman.
(Taufik Fajar)