JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum beroperasi tetapi telah menerima dana program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN kemudian menarik kembali dana tersebut dan mengembalikannya ke kas negara dengan nilai sekitar Rp311 miliar.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan penarikan dana tersebut menjadi bagian dari penataan dan pendataan ulang penerima manfaat MBG bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penganggaran program MBG pada 2027 lebih tepat sasaran.
"Termasuk ada beberapa dapur, belum beroperasi tapi sudah dikirimi duit, itu sudah kita ambil kita kembalikan ke kas negara sekitar Rp311 miliar, insyaallah manageable," pungkasnya, Sabtu (29/8/2026).
Sudaryono mengatakan pendataan ulang penerima manfaat juga berkaitan dengan penyesuaian anggaran MBG tahun depan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp240 triliun untuk program tersebut pada 2027, tetapi jumlah itu akan disinkronkan dengan data penerima manfaat yang telah diperbarui.
Menurut Sudaryono, penataan penerima manfaat dilakukan dengan mempertimbangkan apakah kelompok atau sekolah tertentu memang membutuhkan program MBG. Pemerintah, salah satunya, tidak lagi mengalokasikan MBG untuk sejumlah sekolah swasta elite.
"Salah satunya kita ingin, dapat dan gak dapat kan pasti ada urusannya sama uang, kalau dapat berarti nambah uang, kalau gak dapat kurangi uang. Kita sudah sisir, beberapa sekolah swasta elit saya kira tidak membutuhkan MBG," ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 80 sekolah swasta elite yang dikecualikan dari penerima MBG. Sekolah-sekolah tersebut nantinya akan diumumkan BGN dan dapat dilihat oleh masyarakat.
"Itu juga sudah ada 80-an sekolah se-Indonesia, swasta khususnya kita exclude tidak mendapatkan MBG. Termasuk Sekolah Taruna Nusantara dan Bhayangkara. Bisa dicek, di Radar MBG nanti ada keterangan tidak mendapatkan MBG," lanjutnya.
Selain menyisir sekolah penerima, BGN menemukan sekitar 6 juta data penerima manfaat yang tercatat ganda. Salah satu contohnya, seorang siswa terdata sebagai penerima manfaat di pesantren, tetapi juga tercatat sebagai penerima di sekolah menengah pertama (SMP).
(Feby Novalius)