“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.
Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang tengah mengajukan koreksi data desil.
“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia menegaskan desil seharusnya menjadi instrumen untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan, bukan menjadi satu-satunya dasar yang dapat menghilangkan hak masyarakat atas bantuan dan pendidikan.
“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkas Esti.
(Feby Novalius)