JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan terhadap perkembangan industri film nasional dan ekosistem ekonomi kreatif. Salah satunya dengan memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen. Namun, bioskop dan penyelenggara pemutaran film nasional di Jakarta perlu memenuhi mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan.
Keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai diterapkan sejak masa pajak Juli 2026. Meski diberikan secara otomatis, keringanan tersebut bukan manfaat yang dapat digunakan sebagai keuntungan oleh wajib pajak. Nilai pajak yang diringankan harus diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional di Jakarta. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena fasilitas tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan.
Namun, pemberian secara otomatis tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk menyalurkan hasil keringanan kepada produsen film nasional.
“Penyaluran tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Tujuannya agar manfaat keringanan pajak benar-benar diterima oleh pihak yang memproduksi dan mengembangkan karya film nasional,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Dengan demikian, lanjutnya, bioskop atau penyelenggara tidak dapat menggunakan nilai keringanan tersebut untuk kepentingan usahanya sendiri.