JAKARTA – Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah menemukan areal terbakar seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pemerintah memastikan anggaran penanganan karhutla tersedia selama pengelolaannya dilakukan secara akuntabel. Sementara itu, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan mulai mereda sehingga layanan transportasi, termasuk penerbangan, berangsur kembali normal.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran di wilayah yang mereka kelola.
Enam perusahaan tersebut berada di tiga provinsi, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah yang dikelolanya.
Menurut Dwi, setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.