7 Fakta Karhutla: 6 Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Terbakar hingga Anggaran Diminta Tak Di-mark-up

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 06:05 WIB
Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. (Foto: Okezone.com/BNPB)
Share :

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan secara umum operasional transportasi di Kalimantan, baik darat, laut maupun udara, masih berjalan normal dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.

"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif," ujar Dudy.

Menurut Dudy, berdasarkan laporan lapangan, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mulai membaik. Pemerintah tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi karhutla dan kualitas udara karena dapat memengaruhi kelancaran layanan transportasi.

7. 35 Izin Pesawat Asing

Di sisi lain, Kemenhub mendukung penanganan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Reposisi dilakukan untuk menyesuaikan pengerahan pesawat dengan kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya