7 Fakta Karhutla: 6 Perusahaan Kena Sanksi, 1.511 Hektare Terbakar hingga Anggaran Diminta Tak Di-mark-up

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 06:05 WIB
Pemerintah memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. (Foto: Okezone.com/BNPB)
Share :

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi.

3. Sanksi Bisa Ditingkatkan

Dwi menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya.

Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

4. Perketat Pengawasan

Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Untuk areal yang terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Sementara pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya