JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lebih dari 20 emiten sepanjang tahun ini. BEI menilai penjatuhan sanksi oleh OJK telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Tentu itu sudah melalui serangkaian proses sampai akhirnya diberikan sanksi oleh OJK, dan tentu apa, kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk itu," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, Jeffrey tidak menjelaskan apakah otoritas bursa bakal melakukan klarifikasi kepada sejumlah emiten yang dijatuhi sanksi tersebut. Hingga kini, bursa berfokus pada koordinasi dengan regulator.
Adapun OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026, termasuk dua entitas usaha Grup Bakrie.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan OJK guna mendisiplinkan para pelaku industri.