Penegakan hukum yang tegas di pasar modal terus digencarkan guna menjamin kepatuhan seluruh pelaku industri. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara sehat.
"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, sebanyak 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal meliputi:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
(Feby Novalius)