JAKARTA - Tingkat kepatuhan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata dunia. Berdasarkan penilaian International Civil Aviation Organization (ICAO), skor Indonesia mencapai 78,85 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan, capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik maupun global yang berada di level 69,6 persen.
"Yang tadi saya sampaikan pada saat pembukaan bahwa kita sudah di atas rata-rata global. Jadi alhamdulillah sudah 78,85 persen," kata Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, Lukman mengatakan pemerintah tetap harus melakukan pembaruan regulasi secara berkelanjutan mengikuti perkembangan industri penerbangan. Regulasi yang belum diperbarui menjadi salah satu faktor yang membuat skor keselamatan penerbangan Indonesia masih di bawah 80 persen.
"Regulasi internasional kan berkembang dinamis. Dan ini yang harus kita segera (perbarui), makanya hampir tiap minggu kita melakukan rapat untuk menyiapkan aturan-aturan baru, menyesuaikan aturan-aturan yang terbaru dari Annex," jelasnya.
Menurut Lukman, setiap perubahan yang dikeluarkan ICAO melalui Annex harus diikuti dengan penyesuaian regulasi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar penerbangan nasional tetap selaras dengan ketentuan internasional.
Lukman mencontohkan perkembangan teknologi drone sebagai salah satu alasan regulasi penerbangan harus terus diperbarui. Menurutnya, drone saat ini tidak lagi sebatas digunakan sebagai perangkat hiburan, tetapi telah berkembang untuk kebutuhan transportasi.
"Dulu belum ada drone, sekarang kita harus buat dan kita hadapi bahwa drone sekarang tidak hanya untuk mainan, sekarang kan digunakan untuk kargo bahkan penumpang," ujarnya.
Karena itu, pemerintah menyiapkan aturan yang mencakup berbagai aspek penggunaan drone, mulai dari pilot, sarana, navigasi, organisasi, hingga bandaranya untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi masa depan tersebut.
"Ini yang kita harus selaraskan sehingga kita buat aturan baru, kita buat yang terkait dengan pilotnya, sarananya, kemudian navigasinya, organisasinya, termasuk bandaranya supaya bisa mengatur ketika drone itu menjadi alat transportasi di kita," tutur Lukman.
Lukman menambahkan, capaian keselamatan tersebut menjadi salah satu modal Indonesia dalam pencalonannya sebagai anggota Dewan ICAO. Indonesia tengah menggalang dukungan dari berbagai negara untuk mendapatkan kursi di badan penerbangan sipil internasional tersebut.
Lukman mengatakan pencalonan kali ini memiliki peluang lebih besar karena terdapat penambahan empat kursi Dewan ICAO, dari sebelumnya 36 kursi menjadi 40 kursi. Salah satu kursi tambahan diperuntukkan bagi negara-negara Asia Pasifik.
"Kita sangat berharap dukungan dari negara-negara sahabat kita," kata Lukman.
Dia berharap Indonesia dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk kembali menjadi anggota Dewan ICAO setelah selama 25 tahun, sejak 2001 hingga 2026, belum berhasil menduduki posisi tersebut.
(Feby Novalius)