Purbaya Tanggung PPh Bunga SBN Valas Domestik

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 14:15 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

"Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia," ungkap peraturan tersebut.

Insentif PPh DTP ini ditetapkan berlaku untuk Masa Pajak Juni 2026 hingga Desember 2026.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya