JAKARTA — Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan lambannya pencairan restitusi pajak yang dinilai mengganggu arus kas perusahaan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kepailitan di sejumlah perusahaan industri.
Keluhan tersebut disampaikan pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kemudian menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Agus mengatakan, restitusi pajak menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan Kadin kepada Kemenperin. Menurut dia, pencairan restitusi memiliki kaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.
“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” kata Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip Kamis (3/9/2026).
Menurut Agus, kondisi arus kas perusahaan turut menentukan kemampuan pelaku usaha dalam membiayai proyek-proyek baru. Karena itu, persoalan pencairan restitusi pajak perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkapkan adanya kekhawatiran pelaku usaha, terutama dari kalangan industri di Jawa Timur, terkait pencairan restitusi pajak.
Rahayu mengatakan, keluhan tersebut diterimanya melalui Kadin. Sejumlah pengusaha bahkan menyampaikan kemungkinan melakukan PHK apabila persoalan restitusi pajak tidak segera diselesaikan.
“Ini (sejak) sebulan yang lalu. Hari ini saya mendapatkan (kabar) 'Kalau misalkan restitusi pajak ini nggak selesai, nggak turun, kami mungkin harus PHK, bahkan harus pailit. Itu industri, pabrik-pabrik,” ujar Rahayu saat mengutip keluhan pengusaha.
Menurut Rahayu, persoalan restitusi pajak mendesak untuk segera diselesaikan karena berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja di sektor industri.
“Ini sangat mendesak, menurut saya, urgent, berkaitan dengan jutaan jiwa karena mereka yang ada di industri,” imbuhnya.
Dia meminta pemerintah segera mencari solusi atas persoalan tersebut agar tidak semakin berdampak terhadap dunia usaha dan tenaga kerja.
Berdasarkan data hingga Juli 2026, realisasi restitusi pajak tercatat mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika dirinci, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan mencapai Rp52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun.
Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,82 triliun.
(Feby Novalius)