7 Fakta 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Begini Langkah BEI

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 09:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten . (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.

Berikut fakta-fakta mengenai 22 emiten yang dikenai sanksi OJK, dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2026):

1. OJK Sanksi 22 Emiten

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Dari 22 emiten tersebut, terdapat dua perusahaan yang merupakan bagian dari Grup Bakrie, yakni PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

2. Ada 1.277 Sanksi Diterbitkan

Penindakan terhadap 22 emiten tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, dan larangan yang diterbitkan OJK sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.

Secara khusus, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran regulasi pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.

3. Ini Daftar 22 Emiten yang Kena Sanksi

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dikenai sanksi administratif:

1. PT Bakrie Telecom Tbk

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya