7 Fakta 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Begini Langkah BEI

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 09:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten . (Foto: Okezone.com)
Share :

14. PT Bakrie & Brothers Tbk

15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk

17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

18. PT Ifishdeco Tbk

19. PT Darmi Bersaudara Tbk

20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)

21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk

22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

4. Pelanggaran Emiten Beragam

OJK menemukan berbagai jenis pelanggaran dalam pengawasan pasar modal. Di antaranya penyalahgunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat initial public offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian dalam pengalihan saham hasil buyback.

Pelanggaran lainnya mencakup transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya