LAMPUNG - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan tidak ada toleransi bagi pengelola maupun pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tercatat, terdapat 748 penerima MBG yang terdiri dari santri dan murid yang mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.
Zulhas meminta pihak Badan Gizi Nasional (BGN) langsung mengganti atau memecat petugas yang tidak disiplin, guna memastikan keselamatan dan kesehatan jutaan anak penerima manfaat tetap terjamin.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan anak kita, walaupun satu orang keracunan. Kalau yang enggak disiplin, yang lalai, ganti," ujar Zulhas saat ditemui di Lampung, Sabtu (5/9/2026).
Mengenai kemungkinan adanya penanganan secara pidana, Zulhas menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan derajat dan bentuk kesalahan yang ditemukan di lapangan.
“Lihat nanti kesalahannya. Kalau sengaja, ya. Kalau lalai, ya dipecat. Kalau salah, ya," tegasnya.
Zulhas juga sudah meminta BGN mengambil tindakan disiplin keras terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG Kalitengah, Sidoarjo. Keputusan ini menyusul dugaan insiden keamanan pangan yang mengakibatkan 748 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
Zulhas menegaskan keselamatan penerima manfaat Program MBG merupakan prioritas utama tanpa kompromi. Setiap dugaan kelalaian wajib diperiksa secara menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil.
Usai mendapat laporan insiden tersebut, Zulhas langsung menghubungi Kepala BGN untuk meminta penjelasan mendetail serta memastikan penanganan medis para korban menjadi fokus utama.
Berdasarkan laporan pemeriksaan sementara yang diterima Zulhas dari Kepala BGN, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam proses penyelenggaraan dan penyajian MBG di SPPG Kalitengah.
Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan pemicu pasti kejadian serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun administratif.
(Dani Jumadil Akhir)