Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 07 September 2026 15:03 WIB
Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA — Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5%. Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan keringanan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode yang telah ditetapkan.

"Keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk tahun pajak 2026 hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut diberikan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Morris, Senin (7/9/2026).

Morris mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran. Sebab, pembayaran setelah 30 September 2026 akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati tanggal jatuh tempo," katanya.

Keringanan 5% tersebut berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026 dan diberikan untuk pembayaran yang dilakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Selain kewajiban tahun berjalan, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi mengenai ketentuan keringanan tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Morris juga mengimbau wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa besaran kewajibannya dan melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

"Pembayaran lebih awal memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan," ujarnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk kanal digital seperti e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat memilih kanal pembayaran yang tersedia sesuai dengan kebutuhannya.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di DKI Jakarta. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.
 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya