Ingat! Bayar PBB Rumah Sebelum 30 September, Dapat Keringanan 5 Persen

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 07 September 2026 15:03 WIB
Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Morris juga mengimbau wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 untuk segera memeriksa besaran kewajibannya dan melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

"Pembayaran lebih awal memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan," ujarnya.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk kanal digital seperti e-commerce, internet banking, serta kanal pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat memilih kanal pembayaran yang tersedia sesuai dengan kebutuhannya.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di DKI Jakarta. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian dari upaya mendukung penerimaan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.
 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya