JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengusir perwakilan PT Jababeka Tbk dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pengusiran dilakukan lantaran PT Jababeka Tbk kembali tidak menghadirkan Direktur Utama Setyono Djuandi Darmono dalam rapat yang membahas pengaduan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) terkait persoalan pipa limbah industri.
Dalam rapat tersebut, Jababeka justru mengutus Direktur Utama Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, yang merupakan pimpinan anak perusahaan PT Jababeka Tbk.
Bambang menilai sikap tersebut sebagai bentuk tidak menghargai lembaga legislatif. Terlebih, kata dia, pemanggilan terhadap Jababeka Tbk sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Iya, kita kan yang diundang Jababeka Tbk. Mereka itu dua kali lho. Kemarin kita sudah undang, ini undangan kedua kali. Nah sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kayak kita ini nggak berarti banget," kata Bambang dikutip, Selasa (8/9/2026).
Bambang mengatakan Komisi XII DPR berupaya mencari jalan tengah atas persoalan yang diadukan. Namun, ia menilai ketidakhadiran pimpinan tertinggi Jababeka justru menunjukkan sikap sebaliknya.
"Kita ini problem solver, kita pengen mencari jalan tengah, tapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu kemudian menyentil jajaran pimpinan dan komisaris Jababeka yang disebut memiliki latar belakang figur kuat.
"Mentang-mentang ya, komisaris utamanya mantan Kabareskrim, adiknya Ahok (Basuri Tjahaja Purnama). Emang kita penting itu? Ini yang penting adalah adanya penegakan hukum gitu lho. Jangan merasa-merasa mereka hebat banget," tegas Bambang.
Selain persoalan ketidakhadiran Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Bambang juga menyoroti dugaan manipulasi data hasil laboratorium lingkungan dalam perkara yang tengah ditangani Panja Komisi XII bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)/Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Bambang, dugaan perubahan hasil laboratorium merupakan persoalan serius karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum lingkungan.
"Ini sebuah penghinaan. Bayangin hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum LH (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan) saja bingung. Pertaruhan buat labnya," ujarnya.
Bambang bahkan menilai Jababeka Tbk seolah merasa tidak tersentuh oleh hukum.
"Saya nilai Jababeka Tbk merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya," kata Bambang.
Dia kemudian menggunakan analogi naga dan Garuda untuk menggambarkan ketegasannya terhadap pihak yang merasa memiliki kekuatan.
"Jababeka Tbk merasa mereka bagian dari naga itu. Naga-naga yang merasa memegang hukum di Indonesia, merasa naga itu tidak bisa disentuh Garuda. Padahal Garuda itu bagian paling kuat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi menanggapi pengusiran tersebut. Dia menyebut ketidakhadiran pihak pengadu menjadi salah satu alasan dalam rapat tersebut.
"Ya pada nggak hadir ininya katanya dari Mastertama nggak hadir, Dirutnya juga gak hadir," kata Didik.
Didik mengatakan pihaknya tetap akan kooperatif apabila Komisi XII DPR kembali melayangkan undangan.
"Ya nanti kita tunggu undangan berikutnya," ujarnya.
Meski tanpa kehadiran PT Jababeka Tbk, Komisi XII DPR tetap melanjutkan rapat. RDP tersebut dihadiri Direktur Utama PT Mastertama Adhi Propertindo dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.
Rapat kemudian berlangsung tanpa diikuti pihak PT Jababeka Tbk.
(Taufik Fajar)