Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |13:42 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna 
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk diteruskan ke tingkat pengambilan keputusan selanjutnya. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/7/2026), Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan tingkat I telah rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Proses pembahasan ini terbilang intensif dengan melibatkan berbagai elemen publik melalui rangkaian meaningful participation. Adapun Panja telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 untuk menyerap masukan konstruktif dari akademisi, kementerian-lembaga, otoritas sektor keuangan, serta asosiasi profesi terkait.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengungkapkan soal draf final RUU ini telah mengalami perluasan materi muatan secara signifikan dibandingkan draf awal pemerintah. 

Kini, RUU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal, meningkat dari draf awal yang hanya berjumlah tujuh bab dan 53 pasal.

"Dalam memenuhi tugas konstitusional Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Panja telah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 503 poin. Kami memastikan setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan nasional," ujar Hekal dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Berikut adalah sistematika isi dari draf RUU PFII yang telah disempurnakan:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement