"PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar, sehingga pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risikonya. Penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana diarahkan untuk memperjelas karakteristik instrumen agar lebih mudah dipahami konsumen," jelas Ogi.
Penetapan regulasi yang lebih ketat ini berjalan beriringan dengan kinerja lini usaha unit link yang masih mencatatkan laju ekspansi positif di industri asuransi jiwa nasional. Kendati ceruk pasar instrumen ini masih terbuka lebar, OJK menggarisbawahi bahwa pertumbuhan bisnis wajib diimbangi dengan keterbukaan informasi yang berimbang antara potensi imbal hasil dan risiko proteksi.
"Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen YoY, dengan kontribusi 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Pertumbuhan ini membuktikan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun harus tetap diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi," urai Ogi.
(Taufik Fajar)