Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Berhak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan hingga Beasiswa Anak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 11:03 WIB
Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Bagi keluarga, santunan tersebut dapat membantu meringankan berbagai kebutuhan setelah kematian peserta, mulai dari biaya pemakaman hingga kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat JKM Bisa Mencapai Rp216 Juta

Ahli waris peserta JKM dapat memperoleh manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan untuk anak.

Rinciannya sebagai berikut:

- Santunan kematian: Rp20 juta.
- Biaya pemakaman: Rp10 juta.
- Santunan berkala: Rp12 juta untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
- Beasiswa pendidikan: maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak.

Dengan demikian, manfaat dasar JKM berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala mencapai Rp42 juta. Jika memenuhi persyaratan beasiswa, total manfaat yang diterima dapat mencapai Rp216 juta.

Beasiswa diberikan kepada maksimal dua orang anak apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya